Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat: a. mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur; b. meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur; c. mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d. memberikan ...
d. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan
Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
