PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem- bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur; d. Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana; e. Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
- Sekretaris Kabinet.
Pasal 2 ...
