PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING
Pasal 1
(1) Mengesahkan Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2017, di
Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
www.peraturan.go.id
2019, No.114 -4-
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.114 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pendirian ASEAN-China Centre memiliki peran
strategis dalam meningkatkan kerja sama ekonomi,
sosial dan budaya antara Indonesia dengan Negara-
negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,
sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk
berperan aktif dalam kerja sama internasional
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.114 -2-
- bahwa pada tanggal 6 Agustus 2017 di Manila,
Filipina, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), sebagai hasil
perundingan Delegasi Negara-negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, yang
bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi, sosial-
budaya, dan struktur organisasi ASEAN-China Centre;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, Pengesahan Memorandum
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.114 -3-
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
