PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
