PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
