PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut : a. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini; b. Setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
