PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …
