PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara
Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and tlrc United Kingdom of Great Britain and Northem lreland on Forest Law Enforcement, Gouerrtance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northem lreland) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan...
SK No 203230 A
PRESIDEN
{21 Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Pantnership Agreement between th.e Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Nortlrcrn lreland on Forest Law Enforcement, Gouemance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nort?rcrn Irelandl dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 203190 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l840ll A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk.menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dengan mengedepankan tata- kelola pemerintahan yang baik; bahwa untuk memperkuat penegakan hukum, dan penatakelolaan kehutanan serta meningkatkan perdagangan produk kayu legal, pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Vo\tntary Partnership Agreement between the Repubtic of Indonesia and the tlnited Kingdom of Great Britain and. Northern lreland on Forest Law Enforcement, Gouerrtance, and Tlade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nortlem lrelandl pada tanggal 2-g tvtarel 2Ol9 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa. . . SK No 184010 A d PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA
c bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreentent between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Laut Enforcement, Gouentancq and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Bitailt and Northem lreland); bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
SK No 203223 A 3. Undang. . . 3 PRESIDEN REFUEL|K INDONESIA
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
