PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 203190 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l840ll A
