PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 4
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
- mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta jalan (road map); percepatan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
- menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet).
. Pasal 5. .
SK No 167174A
PRESIDEN
