PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 5
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Pertanian:
- meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan
- meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.
