Pasal 3
(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:
- peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
- penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
- peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen);
- peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
- peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter). (21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan
konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.
(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan
(21 industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(5) Pencapaian . . .
SK No 167173 A
PRESIOEN
5-
(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait. (71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
