PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 2
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasa] 3... SK No 167172A
PRESIDEN
