PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 20
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 2 I
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati (biofuel) kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
