PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 19
(1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk
pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi gula Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
