PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 18
(l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat mengenai:
- perluasan areal lahan perkebunan tebu;
- kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa:
- pasokan tebu dari petani;
- pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan
- pasokan gula kristal mentah (raw sugat);
- rencana investasi, paling sedikit berupa:
- revitalisasi pabrik;
- pembangunan pabrik gula baru; dan
- pembangunan pabrik bioetanol;
- rencana produksi, paling sedikit berupa:
- penyiapan benih unggul;
- perbaikan kultur teknis; dan
- peningkatan produktivitas tebu dan rendemen gula;
- rencana pemasaran, paling sedikit berupa:
- penjualan g;Ia retail dan bulkg; grade bioethanol, ertraneutral 2. penjualan fuel alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol grade; dan
- penjualan tetes;
- rencana pendanaan.
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional.
Pasal 19. . .
SK No 167281A
PRESIDEN
