PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 11
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian:
- mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas;
- memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue;
- berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
- menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka:
- pembangunan pabrik gula baru;
- peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
- revitalisasi pabrik gula; dan/atau
- intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu.
Pasal 12. . .
SK No 167177A
PRESIDEN
