PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 10
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol;
memberikan . . .
SK No 167176A
PRESIDEN
- memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan
- memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
