PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 12
Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
