PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 7
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
telceologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. (21 Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan:
- mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan;
- mengembangkan basis data yang luas dan akurat;
- mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan
- mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai.
