PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 6
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses
bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain dilakukan dengan:
- menyederhanakan .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- menyederhanakan proses bisnis; dan
- mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi.
