Pasal 4
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 2 ayat (2\ huruf b dilaksanakan untuk membangun
sumber daya manusia yang tangguh, akr:ntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jendera1 Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.
(2) Pelaksanaan .
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) antara lain dilakukan dengan:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur;
- Menguatkan integritas pegawai;
- Meningkatkan motivasi kerja; dan
- Menempatkan pegawai secara tepat.
Pasa-l 5
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
(2) Pelaksalaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
di bidang peratura-n perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penataan:
- peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
- kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan
- kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.
