PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 3
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direlrtorat Jendera.l Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan loka1, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- Penguatan tugas dan fungsi; dan
- Penyempurnaan struktur organisasi.
