PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan
untuk:
mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
membangun
PRESIDEN
- membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
- meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
- meningkatkan penerimaan negara. (21 Pembaman Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, organrsasl;
- sumber daya manusia;
- peraturan perundang-undangan ;
- proses bisnis; dan
- teknologi informasi dan basis data.
(3) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
