PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 1
BAB 1 — KE*IENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang mernbantu rnelal<sanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, outryt, storage, darr ammunimtion.
- Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktivitas kerja terstmktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
- Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yalg menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
- Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanal<an pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi Iingkup dari Peraturan hesiden ini.
- Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untul< mela-ksanakan pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi Iingkup dari Peraturan Presiden ini.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PEI,MSAI\A'jAI{ PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPA.]AKAN
