PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 8
(l) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll paling sedikit meliputi
- sistem inti administrasi perpajakan (core tax admini st r ation sy stem); dan / atau
- sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational supPott tax administration sAstem).
(1) (2t Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
