PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan l.embaga Kebljakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PENGAWASAN
