Pasal 21
BAB 5 — II,PO RAN / PENGADUAN PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan
terkait pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) kepada Menteri dan Aparat Penegak Hukum. (2\ Laporan / pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
yang a. nama dan alamat pihak melaporkan/ mengadukan; yang b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak dilaporkan/diadukan;
- perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahal; dan
- keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terj adinya pelanggaran. (s) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, laporan / pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti. (4t Dalam hal Menteri menerima pengaduan, Menteri menugaskan APIP untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penegak dan melakukan koordinasi dengan Aparat Hukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan/pengaduan. menerima (5) Dalam hal Aparat Penegak Hukum laporan/pengaduan dari masyarakat, Aparat Penegak Hularm melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata caxa penanganan laporan/pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan setelah terlebih dahutu berkoordinasi dengan APIP.
(6)APIP
PRESIDEN
(6) APIP dan Aparat Penegak Hukum melakukan koordinasi
dalam penanganan Laporan/pengaduan setelah terlebih dahulu dilakukan verifrkasi informasi pengaduan/data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) dan ayat(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud padaayat
(5), dilakukan dalam bentuk:
- pemberian informasi;
- verifikasi;
- pengumpulan data dan keterangan; penanganan d. pemaparan hasil pemeriksaan laporan/ pengaduan masyarakat dimaksud; dan/ atau
- bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-r.rndangan. (71(8) Hasit koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam berita acara.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan pen:ndang- undalgan di bidang administrasi pemerintahan.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) (11) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
bersifat rahasia kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAT} VI
Pasal22 tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2O18
,
ttd.
Saiinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
