PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
setelah (i) Prakualitrkasi dinyatakan gagal dalam hal pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi. PeLaksana (2t Tender/Seleksi dinyatakan gagal oleh Pengadaan dalam ha1:
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada Pernberian waktu perpanjangan;
. b. tidak ada
PRESIDEN
- tidak ada peserta yarg lulus eva.luasi penawaran;
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- negosiasi biaya dengan semua calon penyedia pada seleksi tidak tercapai.
(3) Tindak lanjut dari Tender/ Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaal segera melakukan:
- Tender/ Seleksi r:lang; atau
- Penunjukan Langsung.
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang
tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksana-kan tender/ seleksi ulang.
