Pasal 17
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Pelaksanaan tender dua tahap dengan prakualif,ikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a, pengumuman prakualifikasi;
pemasukan dokumen prakualifrkasi;
evaluasi prakualifrkasi;
pengumuman hasil prakualifikasi;
penyampaian . . .
q,D
PRESIDEN
_t2-
- penyampaian undangan dan dokumen pemilihan;
- pemberian penjelasan;
- penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan teknis);
- pembukaan dokumen penawaran tahap I;
- evaluasi dokumen penawaran tahap I;
- klarifikasi hasil evaluasi tahap I;
- pemberitahuan hasil evaluasi tahap I;
- penyampaian amandemen/addendum dokumen pengadaan fiika ada);
- penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya);
- pembukaan dokumen penawaran tahap II;
- evaluasi dokumen penawaran tahap II;
- pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II;
- masa sanggah;
- penetapan pemenang; dan
- pengumuman pemenang.
- Pelaksanaan seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
pengumuman;
penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist);
undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
pemberianpenjelasan;
penyampaian dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan dokumen penawaran sampul II (biaya);
pembukaan dokumen penawaran sampul I;
evaluasi administrasi dan teknis;
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
masa sanggah;
pembukaan
PRESIDEN
_ 13_
- pembukaan dokumen penawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis; I. evaluasi biaya;
- negosiasi teknis dan biaya;
- penetapan pemenang; dan
- pengumumanpemenang.
(3) Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf m tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya. (41 Pelaksanaan seleksi jasa konsr.rltansi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 15 ayat (1) huruf c meliputi tahapan:
- pengumuman;
- penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
- evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shol4lisf);
- undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
- penyampaian dokumen penawaran biaya;
- presentasi dan wawancara dengan panel seleksi;
- pengumuman hasil presentasi dan wawancara;
- negosiasi biaya dengan peringkat pertama;
- penetapan pemenang; dan
- pengumuman pemenang. (s) Dalam hal negosiasi biaya dengan peringkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf h tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d meliputi tahapan:
- undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan;
- penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
- evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
- negosiasi teknis dan biaya; e- penetapan penyedia; dan
- pengumuman penyedia.
(7) Pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- 14'
(71 Pelaksanaan Pengadaan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e meliputi
tahapan:
- undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan langsung;
- penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
- evaluasi dan klarifikasi;
- negosiasi biaya; dan
- penetapan penyedia; (S) Penyampaian dokumen penawaran teknis sebagaimala dimaksud pada ayat (7) huruf b dikecualikan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(9) Dokumen penawaran biaya sebagaimala dimaksud pada
ayat (1) hunrf m disampaikan dalam mata uang rupiah datr/ atau mata uang asing.
(10) Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dalam mata uang asing, evaluasi biaya dalam tahap evaluasi dokumen penawaran tahap II sebagaimana dengan dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan mengkonversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
(11) Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dalam mata uang asing, untuk penyusunan kontrak dapat dilakukan lindung nilai.
