PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Dokumen pemilihan r:ntuk pengadaan barang darllatau
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disusun berdasarkal Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak yang diatur dengan Peraturan Menteri. (21 Dalam hal pengadaan diikuti oieh penyedia luar negeri, dokumen pemilihan dan dokumen kontrak:
- ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
- menggunakan mata uang rupiah.
(3) Dalam hal te{adi perbedaan penafsiran pada dokumen
pemilihan dan dokumen kontrak sebagaimala dimaksud pada ayat (2), dokumen berbahasa Inggris yang dijadikan acuan.
