Pasal 15
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
- Tender dua tahap dengan prakualifikasi;
- Seleksi berdasarkan kualitas dua sampul;
- Seleksi jasa konsultansi perorangan;
- Penunjukan langsung; atau
- Pengadaan langsung.
(2) Pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui tender/ seleksi internasional.
(3) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/ataujasa luar negeri. (41 Metode tender dua tahap dengan prakualifrkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan sistem informasi. (s) Metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang berbentuk badan usaha.
(6) Metode seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U huruf c digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(7) Penuqiukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dapat dilaksanakan:
- untuk pengadaan agen pengadaan;
- sebagai tindak lanjut dalam hal tender/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) gagal; atau
- dalam hal Pengadaan barang dan/atau jasa mendesak dan dianggap perlu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(8) Pengadaan
PRESIOEN
(8) Pengadaan langsr:ng sebagaimarra dimaksud pada ayat
(1) huruf e dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa
Konsultansi perorangan dan pengadaan barang dan/ atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak dan/atau maksimal nilai kontrak Rp500.000.000,00 ([ima ratus juta rupiah). (e) Dalam hal pemilihan penyedia barang dan/atau jasa belum dapat diiakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik, pemilihan penyedia dilakukan secara konvensional.
