PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat(2lrhurufb, hurufc, dan hurufd dilakukan
berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
- perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer's e stimatel ;
- kontrak sejenis; dan/atau
- informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. t2t Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan sistem informasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Pasal 15.
PRESIDEN
REPUBLIK IN OON ES IA
_10-
