Pasal 11
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang danlatau
(21 jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat terdiri dari:
- Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
- Pejabat Pembuat Komitmen;
- Pelaksana Pengadaan; dan
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(2) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari:
- Tim Pengadaan; atau
- Agen Pengadaan.
(3) Penentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(3) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai
pelaksana pengadaan sebagaimana dimal<sud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran
berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan :
- tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
- paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;
- Tim Pengadaan;
- Agen Pengadaan;
- panel seleksi; dan
- pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan. (s) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada Pengguna Anggaran. (71 Panitia Pemeriksa Hasil Peke{aan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(8) Tim.
FRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(8) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hr.rruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
- mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
- menetapkan pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp1O0.000.0O0.000,0O (seratus miliar rupiah);
- menetapkan pemenang pada Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nitai paling banyak Rp10.O00.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
- membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
(9) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
mengeiola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
mengusulkan pemenang pada Tender/ Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa konsultansi, atau barang/jasa lainnya;
membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran; dan
memberikan pertimbangan berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifrkasi teknis dan/atau Dokumen Kontrak, apabila diperlukan. (1O) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
teknologi informasi;
hukum;
pengadaan
FRESIDEN
- pengadaan; dan
- bidang lain yang diperlukan, dengan anggota berjumlah gasal.
(11) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dapat terdiri dari:
- Aparatur Sipil Negara; dan
- perorangan lainnya.
(12) Khusus ahli pengadaan yang berasal dari Aparatur Sipil
Negara harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
