PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Pengadaan barang dan/ atau jasa untuk pembanran
Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. (2t Pengecualian pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
- sistem informasi;
- jasa konsultansi;
- agen pengadaan; dan
- barang dan/atau jasa lainnya.
