PERPRES
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Paket Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasa.l 1O ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2) Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
