PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab
pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab
pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai peraturan perundang- undangan.
