Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
