PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi Mahkamah Pelayaran.
(2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
