PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 6
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
