PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Staf Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai . . .
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
