PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 4
(1) Staf Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus PRESIDEN.
