PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 3
(1) Selain Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PRESIDEN dapat mengangkat Staf Khusus PRESIDEN dengan sebutan Penasehat Khusus PRESIDEN atau Utusan Khusus PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
