PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 2
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri:
- Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
- Bidang Hubungan Internasional;
- Bidang Informasi/Public Relation;
- Bidang Komunikasi Politik;
- Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Bidang Pertahanan dan Keamanan;
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
- Bidang Teknik dan Industri;]
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(3) Staf . . .
