PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 1
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dibentuk Staf Khusus PRESIDEN, yang merupakan lembaga non struktural.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dibentuk Staf Khusus PRESIDEN, yang merupakan lembaga non struktural.