PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 7
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 8 . . .
