PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 9
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan minimal: a, STNK;
- melampirkan BPKB; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
6 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
