PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 7
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menqajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi:
- formulir SPRKB;
- identitas diri; dan
- bukti pembayaran:
- PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen
SWDKLLJ; dan/atau
administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri.
Ketentuan . . .
SK No 208789 A
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
