PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi pembayaran SWDKLL, diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7 Ketentuan ayatl2l dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga
