PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 13
(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara terpadu.
(2) Prosedur . . .
SK No208790A
(21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- identifikasi dan verifikasi;
- penerbitan SKKP;
- pembayaran;
- , pencetakan, dan
- dan serta dan
- pengarsipan.
(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas:
- loket identifrkasi dan verifikasi; dan
- loket pembayaran dan penyerahan.
8 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
